(Suasana ruang sidang pengadilan sidang di Tipikor atas terdakwa Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara non aktif dan Komisaris PT.Media Bangun Bersama Khairudin)
Sidang kedua dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasadi dan komisarit PT Media Bangun Bersama.Khairudin berlangsung kemarin (28/02/08) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Kedua terdakwa dengan menumpang mobil tahanan KPK warna hitam tiba di tipikor pukul 11.25 Wib dan langsung memasuki ruang sidang di lantai dasar. Sidang yang sedianya di mulai pukul 09.00 baru di mulai pukul 13.00, penundaan sendiri terjadi akibat belum siapnya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda sidang sendiri adalah mendengarkankan kesaksian para saksi Jaksa KPK, ke empat saksi yang di mintai keterangan adalah Aji Said Muhammad Ali Badan Lingkungan Hidup Kutai Kartanegara, Rahul Azmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara, Ibrahim Ajudan Bupati Kutai Kartanegara, Suroto Staf Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam sidang baik Hakim maupun JPU mempertanyakan sejumlah aliran dana dari BLHD ke Bupati Kutai Kartanegara, Fee Proyek Proyek dan peran dari nama nama yang muncul di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hampir semua saksi yang hadir membenarkan ada aliran dara khususnya dari BLHD kutai Kartanegara yang bersumber dari konsultan konsultan terkait Amdal atau Izin Lingkungan. Namun jumlahnya tidak signifikan seperti yang di tuduhkan.
Rita dan Khairudin sendiri di tuduh telah menerima uang sebesar sebesar Rp 469.465.440.000. Uang tersebut diduga hasil gratifikasi atas fee proyek proyek yang telah di goalkan dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara selama menjabat sebagai bupati.
Redaksi.